Simpun, Hadirkan Kemudahan dalam Pelayanan Adminduk di Kabupaten Kapuas

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Masalah administrasi kependudukan (adminduk) adalah salah satu yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Kapuas. Lamanya proses mengurus dokumen, pelayanan yang kurang efektif dan efisien, serta adanya pungutan liar dari oknum, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas harus membuat sebuah terobosan untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Inovasi Simpun hadir untuk menjadi solusi pelayanan adminduk Kabupaten Kapuas. Simpun merupakan singkatan dari Sinde Muhun Uras Dinun, yang dalam Bahasa Dayak Ngaju berarti 'Sekali Turun Lapangan Semua Dapat'. 

"Simpun dilakukan dengan turun langsung ke desa-desa di Kabupaten Kapuas yang dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen kependudukan dan dilakukan di satu tempat secara terintegrasi," ujar Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat saat diwawancarai Tim Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara virtual beberapa pekan lalu. 

Kabupaten Kapuas terdiri dari 17 kecamatan, 17 kelurahan, dan 231 desa. Setidaknya terdapat lima kecamatan yang memerlukan waktu tempuh antara 6-10 jam menuju Kota Kuala Kapuas untuk mengurus dokumen kependudukan. 

Pengurusan dokumen kependudukan biasa dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan. Namun kini, kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dapat teratasi berkat Simpun yang mengurusnya di satu tempat. "Peralatan, dokumen, dan seluruh sumber daya yang dimiliki dibawa secara swadaya demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Kapuas yang terdata," tuturnya. 

Inovasi ini sejalan dengan prinsip perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu sebagai suatu wujud tanggung jawab yang meliputi wewenang administrasi, ekonomi, dan politik. Adanya inovasi ini nyatanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah untuk mendata diri dengan melakukan pengurusan dokumen kependudukan.

Tidak hanya itu, Simpun membuat aparatur negara semakin mengenal lingkungan, kondisi jalan, dan juga kehidupan masyarakat di wilayahnya. Dengan turun ke lapangan, pemerintah dapat memberikan kontribusi baik untuk warganya. 

Inovasi yang telah diimplementasikan sejak 2019 lalu ini terus dijalankan secara rutin oleh Disdukcapil Kabupaten Kapuas. Untuk memperkuat kedudukan inovasi tersebut, telah ditetapkan pula Peraturan Bupati Kapuas No. 39/2020 tentang Inovasi Simpun. 

Menurut Ben, inovasi ini cocok untuk diadaptasi dan dilaksanakan di daerah lain. "Sangat mungkin diadaptasi, karena wilayah Indonesia sangat luas dengan keterbatasan sarana prasarana penunjang, baik jalan maupun transportasi," pungkasnya. (p/ab)